Selasa, 02 Juli 2013

APA YANG HARUS DILAKUKAN BILA ANGSURAN KREDIT MENJADI TIDAK LANCAR?

"APA YANG HARUS DILAKUKAN BILA ANGSURAN KREDIT MENJADI TIDAK LANCAR?"



Oleh : Ali Suyanto Herli
Penulis "Buku Pintar Panduan Pengelolaan BPR dan Lembaga Keuangan Pembiayaan Mikro", Penerbit ANDI, Mei 2013.





PERBANKAN
Saat ini fungsi perbankan dalam kehidupan manusia sudah bagaikan kebutuhan akan oksigen. Dalam segala aspek kehidupan, setiap manusia selalu menggunakan jasa-jasa perbankan di dalam pekerjaan maupun kehidupan pribadinya. Misal untuk melakukan aktivitas menabung, transfer dana ke orang lain, menarik dana, membayar tagihan kartu kredit, telepon, listrik, PAM bahkan hingga modem.
      Dalam perkembangannya jenis-jenis perbankan pun tumbuh menyesuaikan jaman dan kebutuhan konsumennya. Untuk konsumen kelas usaha kecil menengah (mikro), ada pilihan menggunakan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Untuk kosumen kelas menengah ke atas dapat menggunakan jasa bank konvensional. Untuk konsumen dari golongan tertentu yang menganut paham-paham tertentu, tersedia jasa Bank Syariah. 
      Lembaga keuangan tidak melulu berupa perbankan, karena terdapat alternatif lain seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Pegadaian, lembaga pembiayaan atau leasing, sampai dengan lembaga modal ventura. Masing-masing mempunyai karakteristik yang sesuai dengan segmentasi nasabahnya.


KREDIT
Salah satu jasa perbankan yang paling penting adalah jasa pemberian kredit, sesuai dengan fungsi perbankan sebagai lembaga intermediasi antar pihak yang kelebihan dana (aktivitas funding) dengan pihak yang membutuhkan dana (aktivitas lending). Kredit bisa menjadi sesuatu yang sangat membantu kita, namun bilamana salah dalam penentuan 'setting'-nya bisa menjadi sumber masalah.
      Pihak bank sendiri umumnya memastikan dahulu bahwa kredit harus jelas aspek 5 C-nya. Yaitu, Character / karakter peminjam, Capacity / kemampuan bayar ada dan jelas, Collateral / agunan nilainya cukup dan dapat diikat secara sempurna, Condition / kondisi ekonomi secara mikro dan makro, Capital / skala usaha calon peminjam atau debitur.
      Tujuan kredit umumnya produktif dan konsumtif. Bila tujuannya produktif, harus dilihat juga apakah sifat kebutuhan dana kredit tersebut adalah sifatnya sementara (temporary) ataukah sifatnya jangka panjang (permanent). Bila sifatnya sementara untuk jangka pendek, struktur kredit dapat menggunakan kredit berjangka (demand loan) yang hanya membayar bunga setiap bulannya hingga tanggal jatuh tempo perjanjian kredit (PK) kita harus melunasi pokok kreditnya. Namun bila sifatnya jangka panjang, sebaiknya menggunakan kredit angsuran (installment) sehingga suatu ketika kredit itu menjadi lunas.




KREDIT NON LANCAR
Lalu bagaimana jika angsuran atau pembayaran kewajiban kepada pihak bank itu suatu ketika menjadi tidak lancar karena cashflow kita mepet atau bahakan saldo hingga minus? Karena dengan berbagai variabel dan banyaknya faktor yang mempengaruhi kondisi kas kita, hal itu sangat mungkin sekali terjadi. 
 
     Pertama-tama jangan panik. Kita harus tetap tenang menghadapi semuanya, dan segera mencari solusi bersama-sama dengan pihak bank. Umumnya jika suatu penyakit diobati di stadium awal, kemungkinan untuk pulihnya lebih besar daripada kita obati pada saat sudah stadium akut.
     Handphone jangan dimatikan bila ditelpon oleh bank. Jawab saja secara jujur dan terbuka. Karena umumnya orang dalam kondisi panik dan takut, cenderung tidak mau menerima panggilan telepon pihak bank. Padahal ini justru semakin memperburuk hubungan dengan pihak bank.
    Sikap kooperatif dan terbuka kepada pihak bank adalah suatu modal penting dalam upaya pencarian solusi tersebut. Hindari membawa-bawa pihak luar yang tidak berkepentingan di awal-awal negosiasi tersebut, seperti misalnya lawyer (pengacara), rekan pejabat publik, politisi, aparat hukum, wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kelompok massa tertentu, hingga pengawal seperti bodyguard yang cenderung menimbulkan prasangka kurang baik.


      Kredit kita akan masuk kategori kredit non lancar. Ada 5 kolektibilitas (tingkat kelancaran pembayaran kewajiban ke bank) kredit non lancar, yaitu Lancar (tidak ada tunggakan), Memerlukan Perhataian Khusus (frekuensi menunggak 1 sampai 3 kali), Kurang Lancar (tunggakan 3 kali sampai 6 kali). Diragukan (tunggakan 6 sampai 12 kali), dan Macet (tunggakan 12 kali ke atas).
     Data kredit kita yang menjadi non lancar tersebut akan masuk dalam database di Bank Indonesia (BI) sampai rentang waktu 2 tahun ke belakang. Dan umumnya setiap calon peminjam (debitur) yang mengajukan kredit di bank, pihak bank akan selalu dan wajib mengecek rekam jejak konduite calon dedbitur di perbankan nasional. Semua datanya akan muncul di Sistem Informasi debitur (SID) tersebut.


SOLUSI
Bila usaha kita masih berjalan, namun volume omset mengalami penurunan, maka umumnya pihak bank akan menawarkan upaya-upaya restrukturisasi kredit. Upaya itu terdiri dari tiga kemungkinan, yaitu Rescheduling, Restrukturing dan Reconditioning. Dalam saituasi khusus mungkin saja diambil sekaligus dua atau tiga langkah itu secara berbarengan (simultan).
     Rescheduling adalah melakukan penjadwalan hutang kembali dimana tenor kredit diperpanjang sehingga beban angsuran semakin berkurang, dan jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan bayar per saat setelah omset mengalami penurunan. Restrukturing adalah upaya merubah struktur kredit, misalnya dari Kredit Berjangka menjadi kredit angsuran, dengan jumlah angsuran yang disesuaikan kemampuan bayar terkini, sehingga diharapkan suatu ketika pokok kredit akan lunas. Reconditioning adalah upaya-upaya bank untuk merubah kondisi kredit agar lebih meringankan beban angsuran, misalnya dengan menurunkan suku bunga kredit atau meniadakan kondisi persyaratan kredit (covenants).

 
     Namun bila usaha kita sudah sama sekali bangkrut, upaya-upaya di atas tentu tidak akan efektif. Bila usaha kita sudah habis, dimana kemampuan bayar kita sudah tidak ada lagi, pihak bank akan menawarkan ide untuk melikwidasi / menjual agunan, atau bisa juga dengan penyerahan agunan secara sukarela kepada pihak bank dimana nantinya akan dibuatkan perjanjian secara notariil berbarengan dengan perjanjian penyerahan fisik agunan tersebut.
     Pada saat proses penyerahan agunan secara sukarela ini, kita dapat meminta konsesi-konsesi khusus seperti pengurangan atau penghapusan jika memungkinkan di post denda dan bunga, atau bahkan jika dapat juga sebagian keringanan di saldo pokok kredit.
     Agunan tersebut akan dikelola oleh pihak bank untuk dipasarkan secepatnya. Bila telah terjual, uang hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi kredit non lancar kita. Dan bilamana masih terdapat sisa uang, maka uang itu dikembalikan kepada kita.


UPAYA HUKUM
Bilamana proses di atas tidak terjadi, maka pihak bank kemungkinan besar akan menempuh prosedur ke langkah hukum dnegan melakukan eksekusi agunan melalui kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat atau bisa juga melalui  Kantor Penyelenggara Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 
     Pihak debitur pun dapat menempuh upaya-upaya hukum juga. Namun umumnya langkah ini membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang jauh lebih mahal daripada upaya kekeluargaan di atas. Melelahkan bagi kedua belah pihak.


      Jangan pernah memusuhi perbankan, karena mereka juga punya kepentingan di dalam menyelesaikan kredit non lancar kita. Perbankan bertanggung-jawab untuk tetap menjaga kualitas asset kreditnya agar tetap lancar dan atau menjadi kas kembali dalam waktu secepatnya bila kredit itu menjadi macet. Dana yang digunakan untuk memberikan kita kredit itu pada dasarnya adalah dana tabungan dan deposito dari pihak lain yang harus dikembalikan oleh bank bilamana ditarik oleh nasabahnya.
     Berita baiknya, upaya hukum ini ditempuh hanya sebagai alternatif terakhir saja.


BANGKIT KEMBALI
Upaya pertama secara kekeluargaan jauh lebih baik daripada upaya kedua secara hukum tadi. Kita lihat saja, pada kemungkinan pertama hubungan antara bank dengan kita masih tetap baik walaupun kredit kita menjadi non lancar. Nama baik kita masih terjaga sebagai orang yang punya komitmen dan bertanggung-jawab penuh. Suatu ketika saat kita bangkit kembali secara bisnis dan keuangan, maka pihak bank akan tetap terbuka tangannya untuk menyambut kita, Beda dengan pilihan kedua melalui langkah hukum, masing-masing pihak akan tetap trauma untuk saling berhubungan kembali.

 
     Menerima kenyataan hidup, sepahit apapun fakta itu, sudah menjadi satu langkah awal untuk bangkit kembali. Bila kondisi usaha kita memang sudah hancur, kita harus siap menerima kenyataan hidup itu. Jangan khawatir, setiap pagi Tuhan menyebar rejeki kepada umat manusia tanpa henti-hentinya. Jika kita mau bekerja dan niatnya baik, sebagian rejeki itu akan jatuh ke Anda. Jangan takut Anda tidak punya uang sehingga tidak mampu untuk membeli makan.
      Hidup itu cuma sementara, segala kekhawatiran ini juga sementara. yang paling penting jika kita terjatuh adalah kita harus selalu bangkit kembali. Itikad baik, bersikap baik, hasilnya juga pasti baik.
      Amin.



52 komentar:

sakrie elsimate mengatakan...

tulisan yang bermutu... salam kenal pak saya dari malang jatim

Percikan Permenungan mengatakan...

Terima kasih

Unknown mengatakan...

Tulisan yang pas dengan keadaan saya sekarang.karena usaha yang saya rintis sudah hancur dan tidak bisa di pulihkan lagi maka saya harus siap apabila agunan di ambil oleh bank.tapi hidup harus tetap semangat..

Percikan Permenungan mengatakan...

Tetap semangat mas Syamsul Arifin. Mungkin kegagalan yang sedang dialami saat ini adalah awal keberhasilan di masa mendatang. Karena kita sellau belajar dari setiap kegagalan, sehingga kita menjadi lebih mahir lagi. Saya pernah mengenal relasi yang saat sedang kesulitan keuangan tetap berusaha mencicil angsuran hutang di bank sampai hutangnya lunas. Usaha boleh gagal, tapi nama baik harus tetap terjaga selamanya. Karena jika nama baik sudah rusak, susah mendapatkan kepercayaan lagi dari para relasi. Setiap orang mempunyai kesulitannya sendir2. Setiap orang pernah dan akan gagal. Saya juga sama, pernah dan akan gagal. Mari kita sama-sama berbagi, saling mendoakan supaya Tuhan akan membukakan 'pintu yang lebih lebar' kepada kita dan kepada orang2 yang mau bekerja dengan benar. Salam buat keluargana di sana.

Unknown mengatakan...

Selamat malam mass, minta pencerahannya, saya ada hutang pada salah satu bank swasta, saya pinjam 90 juta, selama 24 bulan, tetapi karena usaha saya, nggak berkembang malah bangkrut. Jadi angsuran tidak lancar, sehingga sampai habis tenponya, selama 24 bulan tersebut. Saya masih ada sisa tunggakan dibank 23 juta, tapi semampu saya tetap saya angsur semampu saya, pertanyaanya, apakah kalau sudah habis jatuh tempk 24 bulan, denda dan bunga masih berjalan,

Unknown mengatakan...

Selamat malam mass, minta pencerahannya, saya ada hutang pada salah satu bank swasta, saya pinjam 90 juta, selama 24 bulan, tetapi karena usaha saya, nggak berkembang malah bangkrut. Jadi angsuran tidak lancar, sehingga sampai habis tenponya, selama 24 bulan tersebut. Saya masih ada sisa tunggakan dibank 23 juta, tapi semampu saya tetap saya angsur semampu saya, pertanyaanya, apakah kalau sudah habis jatuh tempk 24 bulan, denda dan bunga masih berjalan,

Percikan Permenungan mengatakan...

Selamat sore mas Heri.
Dalam kondisi debitur menjadi tidak lancar kolektibilitas kreditnya, setiap ada pembayaran dari debitur kepada pihak bank akan diinput sebagai suatu pembayaran pokok atau bisa jadi juga pembayaran bunga dan atau denda.
Umumnya dari sudut pandang pihak bank, mereka akan mendahulukan untuk pembayaran bunga dan atau denda daripada pembayaran baki debet (saldo) pokok kreditnya, karena hal itu akan meningkatkan laba usaha bank (tendensi baik, walau resiko kerugian karena kredit macet tetap terbuka di belakang hari). Jika langkah ini yang diambil oleh pihak bank, maka kondisi denda atas tunggakan baki debet pokok masih tetap akan menghitung secara sistem (atau jalan).
Namun jika bank mendahulukan untuk pembayaran baki debet pokok kredit, maka rugi laba tidak akan terpengaruh, bahkan angka Kredit Yang Diberikan di aktiva neraca malah akan turun (tendensi kurang baik). Dan denda otomatis akan menurun (atau berhenti jika baki debet pokok kredit sudah habis / nol) karena dihitung hanya dari sisa baki debet pokok kredit yang semakin menurun dengan adanya pembayaran angsuran tadi.
Jadi pertanyaan mas Heri di atas dapat saya jawab dengan melihat dulu kebijakan pihak bank dalam mengalokasikan pembayaran-pembayaran terdahulu dari mas Heri dialokasikan kemana dahulu. Ke pokok kredit dahulu, ataukah ke bunga dan denda?
Namun regulasi terbaru dari Bank Indonesia mengatur untuk kasus debitur non lancar seperti di atas, pihak bank diharuskan mengalokasikan ke pembayaran baki debet pokok kredit daripada ke bunga dan denda bilamana ada pembayaran dari debitur non lancar tersebut.
Semoga informasi ini dapat berguna dan membantu mas Heri. Coba temui kembali pihak bank untuk melakukan komunikasi dan negosiasi sehingga kredit non lancar ini bisa terselesaikan dengan baik nantinya.

Anonim mengatakan...

bapak yang terhormat, saya ada kasus yang menurut saya sangat berat karena usaha yang saya rintis dari dana pinjaman Bank syariah runtuh semuanya. sehingga saat ini saya benar mengalami kesulitan untuk mencicil / membayar angsuran perbulannya. bahkan saya sudah ada tunggakan angsuran sebanyak 3 bulan, pertanyaan saya
1.Apa langkah yang paling tepat saya lakukan ?
2. Apakah Pihak Bank dapat menyita aset saya meskipun tanpa persetujuan saya
Mohon saran dan jalan keluar untuk masalah ini terimakasih

Unknown mengatakan...

Maaf pak sya mr usaha saya sagat mengguntungkan tpi hutang saya /blan harus byar 15 jt ..blan ini saya mancet saya binggung cari pinjaman sana sini gax dapet apa yg harus saya lakukan...?

Percikan Permenungan mengatakan...

Malam mas Guntoro Putra,
Jika usaha anda masih berjalan lancar dan masih menguntungkan, silahkan diteruskan. Namun untuk jumlah angsuran hutang ke bank yang jumlahnya melebihi kemampuan, sebaiknya segera menemui pihak bank untuk melakukan restrukturisasi dan atau rescheduling kredit, sehingga jumlah angsuran per bulannya bisa turun sesuai dengan kemampuan anda.
Yang juga patut dipertanyakan adalah hutang yang anda dapatkan dari bank tersebut apakah telah digunakan secara benar dan bertanggung-jawab? Jika banyak lari ke konsumsi yang tidak urgent sebaiknya segera mulai dikurangi atau bahkan dilunasi dulu. Atau jumlahnya diturunkan, sehingga beban angsuran per bulannnya juga akan makin turun.
Usahakan selalu rutin membuat planning cashflow usaha, sehingga kebutuhan atau kekurangan likwiditas akan lebih cepat terpantau daripada tahunya selalu mendadak seperti saat ini.
Ok, itu saja jawaban dari saya, semoga dapat membantu. Terima kasih.

Percikan Permenungan mengatakan...

Yang jawaban untuk saudara Soezsilo sudah saya jawab langsung lewat email anda ya beberapa bulan lalu. Terima kasih.

Unknown mengatakan...

malam mas ali....makasih atas tips diatas,namun masih ada yg ingin saya tanyakan singkatnya saya punjam dana dibank untuk usaha teman saya alhasil usahanya pailid teman saya tdk bisa bayar cicilan sdh telat 3 bln begitupun saya tdk bisa bayar,
apakah pihak bank akan mengambil alih agunan dan bilamana harga jual agunan msh dibawah nominal pinjaman....apakah saya tetap harus bayar sisanya atau pihak bank akan mengklaim harta saya sesuai nominal pinjaman...sedih niatnya baik buat usaha teman malah saya yg tertekan

Travel mengatakan...

selamat malam pak ali,mohon pencerahanya,perkenalkan nama saya setiawan,saya punya hutang cicilan mobil di leasing yang menunggak satu kali pada tiga bulan yang lalu,tapi saya masih tetap berusaha melanjutkan cicilan tersebut di bulan selanjutnya,yang artinya denda keterlambatan saya terus berjalan di karenakan saya masih kesulitan untuk menebus tunggakan saya yang satu kali tadi, terimakasih.

Percikan Permenungan mengatakan...

@ Asep Cepote : Jika kondisi kredit itu menjadi non lancar atau menunggak, pihak bank akan menindaklanjutinya dengan menemui debitur untuk mencari solusi terbaik. Dalam kondisi terburuk jika semua upaya sudah buntu, misalnya ini, ya agunan dieksekusi lalu hasil penjualan agunan itu digunakan untuk membayar kewajiban Anda di bank.
Mengenai bilamana harga jual agunan masih di bawah jumlah kewajiban di bank, hal ini harus dilihat kembali ke isi perjanjian kredit yang dulu ditanda-tangani di awal. Jika disebutkan demikian, bank berarti masih punya hak tagih. Namun umumnya pihak bank jarang mengejar lagi hal itu karena belum tentu setiap debitur masih mempunyai assets lain yang tidak dalam kondisi sedang diagunkan (karena bila hal itu memang ada, tentunya pihak bank akan negosiasi ke likwidasi assets tersebut dulu daripada langsung ke likwidasi agunannya). Proses sita agunan itu juga tidak mudah (terlalu panjang dan kompleks jika dijelaskan di sini).
Terakhir tentang kredit untuk teman, ini menjadi pembelajaran buat kita semua agar dapat membedakan atau memberi batas yang tegas antara membantu dengan membantu habis-habisan ke teman. Kalau kita hanya sekadar berteman biasa saja, bantuan itu sifatnya hanya moril dan tidak melibatkan uang (kecuali kita sudah rela uang itu hilang dari awal). Tapi kalau kita juga ada kepentingan di dalam bisnis teman, misal usaha bersama dg kita, silahkan membantunya dengan uang. Tapi itu pun jumlah uang yang Anda bantu harus proporsional dengan saham kepemilikan Anda di bisnis itu. Ok itu saja.

Percikan Permenungan mengatakan...

@ Setiawan Kipli : Pertanyaan Anda tidak jelas. Jika Anda cuma menunggak satu kali, Anda bisa cari cara dan waktu yang tepat untuk membayarnya sehingga menjadi lancar kembali kolektibilitas Anda. Satu hal lagi, umumnya pihak bank atau lembaga keuangan kreditur akan selalu membayar angsuran Anda ke jadwal angsuran yang tertua. Jadi jika Anda menunggak satu kali, maka umumnya tunggakan itu adalah untuk angsuran bulan terakhir yang telah menjadi kewajiban Anda. Saya juga beberapa kali menemui ada beberapa leasing yang menunda pembayaran unsur denda keterlambatan di akhir periode saat pelunasan nanti. Nah, Anda harus tanyakan ke pihak leasing atau bank apakah masih ada kewajiban denda yang belum terbayar ataukah sudah tidak ada lagi.
Karena nanti pada saat pelunasanan kredit, Anda sudah ada gambaran atau jelas berapa jumlah yang harus Anda bayarkan ke leasing atau bank. Ok, itu saja.

Unknown mengatakan...

Malam Bpk Ali, Maaf saya mau bertanya tadi di artikel ada kategori 1-5 untuk menilai kredit non lancar (dilihat dari berapa kali tunggakan). Nah yang mau saya tanyakan, jika kita mempunyai tagihan kartu kredit dan pernah membayar dengan pembayaran minimum tapi selalu bayar sebelum jatuh tempo, kira kira kena BLBI gak yah ? terima kasih sebelumnya

Percikan Permenungan mengatakan...

Malam Mbak Vera, selama anda membayar tagihan kartu kredit tidak pernah terlambat dari tanggal jatuh temponya (walau hanya pembayaran minimum), kolektibilitas anda di SID atau sistem informasi Debitur yang di data Bank Indonesia adalah lancar (1).
Saya tidak paham dengan maksud pertanyaan anda terkait BLBI. Maksud anda Bantuan Likwiditas Bank Indonesia? Kolektibilitas kredit seorang debitur di perbankan tidak mempunyai korelasi dengan BLBI.
Terakhir, pinjaman di kartu kredit harus di-manage dengan baik dan ketat, karena bunga kartu kredit umumnya lebih tinggi daripada bunga kredit konvensional di bank. Saran saya cobalah untuk membayar lebih daripada minimum payment setiap bulannya sehingga suatu saat nanti kredit di kartu kredit tsb dapat diturunkan atau bahkan baki debetnya menjadi 0 (nol).
Bank jika melihat calon debitur mempunyai kartu kredit banyak dan setiap kartu tersebut pemakaian dananya selalu tinggi, umumnya pihak bank mempunyai persepsi bahwa si calon debitur agak konsumtif dan kurang mampu me-manage keuangannya.
ok, itu saja jawaban dari saya semoga dapat membantu. Terima kasih.

Unknown mengatakan...

Siang mas ali , saya jua ad masalah dgn pembayaran kartu kredit..saya msh bekerja , dan saya ad 3 cc di bank mega , total hutang krng lbh 30juta..status saya memang mshn lancar , tapi per bulan ini saya ud pastikan tidak mampu bayar lg tagihan saya meskipun hanya min paymentnya..karena saya habis ditipu...pertanyaan saya apakah saya hrus langsung menghubungi bank mengenai ini ? Saya sdh hitung2 kemampuan saya bayar skrng hanya 500rb/bulan dan saya ad pembayaran KTA juga 1jt/bulan...bagaimana cara mediazi dgn bank nya pak ?

Percikan Permenungan mengatakan...

Selamat siang mas David. Ya, sebaiknya anda segera menghubungi card center bank tersebut di kota anda lalu mengutarakan permasalahannya. Dari pertemuan dua belah pihak tersebut nantinya diharapkan akan ada alternatif-alternatif solusi, lalu diambil solusi yang terbaik. Misalnya kredit direstruktur ke KTA, lalu pembayarannya diangsur (rescheduling) dalam jangka waktu tertentu sehingga nantinya diharapkan pembayaran angsuran anda lancar dan akan lunas saat jatuh tempo nanti.
Dengan anda proaktif ke pihak bank, anda sudah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pinjaman kartu kredit ini supaya selesai. Namun anda juga harus mempunyai komitmen yang kuat untuk selalu tepat waktu membayar angsuran (kolektibilitas lancar) jika kredit itu sudah direstruktur ke KTA.
Ok, itu saja dulu. Semoga segalanya nanti bisa beres dengan baik.

Unknown mengatakan...

Baik mas ali , namun jika seandainya bank tidak menyetujui dgn angsuran 500/bulan (karena total angsuran sekitar 5tahun takutnya bank tidak setuju) apa yang harus saya lakukan mas ali ? Thx

Unknown mengatakan...

Mas ali yth ...

Saya bertanya gmn jikalau si peminjam ini sakit ...
Ini terjadi pada orang tua saya
Yg mengambil pinjaman di salah satu bank selama 5 thn ..
Tahun pertama dan kedua alhamdulillah lancar ...
Namun kemudian orang tua kita ini sakit bahkan setelah berobat dan operasi pun orang tua kita ini tidak bisa bekerja lagi dan ter baring ...
Kemudian orang bank datang dan memberi jalan bayar setengah dari angsuran seharus nya dalam kondisi sakit orang tua saya sekarang ini ..
Apakah ada solusi nya untuk peminjam yg sakit total seperti orang tua saya ini..
Mohon solusi nya mas ali ''''

Percikan Permenungan mengatakan...

Yth Sdr Defiet Revald,
Saya coba menjawab kasus yang melibatkan orangtua Anda.
Pada intinya hutang tetap harus dibayar, namun dalam kondisi-kondisi tertentu Anda masih bisa coba bernegosiasi ke pihak bank untuk mendapatkan beberapa keringanan (salah satu contohnya adalah bank meminta angsuran dibayar setengahnya seperti pengakuan Anda).

Saya ingin tahu lebih dahulu, ortu Anda apakah sebagai karyawan (yang setelah sakit berat pendapatannya sebagai karyawan berhenti total) ataukah mempunyai usaha wiraswasta (yang berarti masih ada sumber pembayaran walau mungkin menurun)? Lalu yang juga tak kalah pentingnya adalah hutang ini apakah KTA (kredit tanpa agunan) atau kredit dengan agunan?

Bila pendapatan ortu sudah stop total plus anak-anaknya juga tidak mampu untuk meneruskan pembayaran angsuran bank tersebut, dan ini adalah kredit dengan agunan yang kolektibilitasnya sudah non lancar, maka tidak ada jalan lain untuk negosiasi penyerahan agunan ke bank dan atau sekaligus penyelesaian pelunasan hutang ke bank dengan meminta keringanan denda.
Namun bila ortu masih punya kemampuan bayar (namun menurun) dan atau anak-anaknya mampu membayar angsuran bank, coba;ah meminta restrukturisasi dan rescheduling hutang ini supaya beban anguran per bulannya menjadi lebih ringan lagi sehingga harapannya nanti suatu ketika akan lunas dengan baik.

Bila hutang ini adalah murni KTA ortu tetap harus kooperatif kepada pihak bank (at least secara moral), namun skala urgensinya tidak seperti jika hutang dengan agunan (misal agunannya adalah rumah yang anda tempati bersama dengan ortu saat ini) yang suatu saat akan ada eksekusi atas barang agunan tersebut.

Oke itu saja saran dan pertimbangan dari saya, semoga dapat membantu orang tua Anda. Terima kasih.

Unknown mengatakan...

selamat malam pak ali..mohon pencerahannya...saya punya kta anz dan udah nunggak selama 6 bulan...td pagi pihak bank telpn menawarkan pelunasan dengan discount 50%..masalahnya saya di kasih waktu melunasi cuma hari ini ga bisa minta waktu untuk cari uangnya..terus saya tanya..apa bisa di rescedule..? jawaban dari pihak bank..ga bisa..karna saya sudah nunggak selama 6 bulan..solusinya saya harus bayar angsuran 3 bulan plus dendanya dulu baru bisa ngajuin rescedule..dan lagi lagi saya cuma di kasih waktu sampai besok siang sebelum jam 1..saya ga sanggup juga karna waktunya cuma sehari dan saya harus cari 6.5 juta...apa yang harus saya lakukan pak Ali..mohon sarannya..terima kasih sebelumnya..

Percikan Permenungan mengatakan...

@ Putra Mandala
Coba dinegosiasi ulang kembali ke pihak bank sehingga ada titik temu untuk sama-sama menyelesaikan masalah kredit non lancar tersebut.
Tks.

Sakha mengatakan...

Selamat siang. Saya ada tunggakan KTA selama hampir 1.5 tahun. Saya skrg sudah tidak ada uang lg dan saya sedang mencari pekerjaan. Kmrn saya mendapat sms dr bank untuk melunasi dengan potongan. Tp saya sama sekali tidak memiliki uang, mengingat uang saya sudah habis untuk membayar tagihan Cc yg jg d bantu keluarga saya. Saya ingin membayar tp tidak bs sekarang. Mgkin nanti kalo saya sudah dpt kerja. Apa yg harus saya lakukan? Saya takut debt call akan datangkerumah dan membuat org tua saya sakit

Percikan Permenungan mengatakan...

Sdr Sakha,
Sebaiknya Anda segera menemui pihak bank sebagai itikad baik untuk tetap menyelesaikan tunggakan kredit tersebut, lalu membuat rencana komitmen pembayaran secara tertulis kepada pihak bank. Sampaikan bahwa saat ini Anda sedang tidak bekerja, sehingga meminta pihak bank untuk memberikan kelonggaran tempo lagi.
ok, itu saja dulu jawaban dari saya. Semoga bisa segera mendapatkan pekerjaan kembali, sehingga bisa membayar dan menyelesaikan tunggakan KTA tersebut.

Bismillah mengatakan...

Mas ali. Ada yg mau sya tnyakan

Unknown mengatakan...

pak ali sy mw ty?
sy py kta dan nunggak hampir setahun,3 bln lalu sy di tlp dr pihak bank dan sy mnt di oper ke pgajuan kredit pake agunan ke bagian tsb,malah katanya hrs di byr dulu kta nya,sy bingung byr pake apa sdgkn sy sdh tdk kerja lg. rencana sy ingin ngajuin pjmn agunan sertifikat rmh u/ wirausaha dan di tutup sisa agsrn kta+dendanya
gimana ya pk solusinya?

Percikan Permenungan mengatakan...

Sdr Suhada,
Coba sampaikan ke bank KTA tsb bahwa anda punya rencana ajukan kredit dg agunan sertifikat rumah tsb, dan bilamana disetujui nanti yg KTA akan ditutup dari kredit baru itu.
Namun pastikan jg anda punya penghasilan untuk bayar angsuran kredit tsb juga.
Ok itu saja saran dari saya. Terima kasih.

Percikan Permenungan mengatakan...

Sdr Suhada,
Coba sampaikan ke bank KTA tsb bahwa anda punya rencana ajukan kredit dg agunan sertifikat rumah tsb, dan bilamana disetujui nanti yg KTA akan ditutup dari kredit baru itu.
Namun pastikan jg anda punya penghasilan untuk bayar angsuran kredit tsb juga.
Ok itu saja saran dari saya. Terima kasih.

Unknown mengatakan...

Selamat malam Pa Ali...mnt pencerahannya ya..
Bgini paa...sy punya utan KTA sebesar 12juta slama 24bulan dengan cicilan 1.150/bln ...slama ini saya pembayaran lancar...tp untk bulan ini sy merasa dah gak sanggup bayar
Dan dengn itikad baik saya..sy tlpon pihak bank dan disambungkan k bagian KTA..memnta agar tagiha KTA sy di ringankan jadi 500rb/blnnya...tp dngan cepatnya pihak KTA mnjawab " tidak bisa krna ciciln sy saat ini sdah yg paling murah..sperti itu pa.
Dan kbnern untk bulan ini suami sy trakhir bekerja...dan smkin sy gk bisa untk mbayarnya..
Yg sy mw tanyakan...apa yg harus sy lakukan..dan seandainya mnta pemutihan pelunasan krn sudh gk bekerja apa syaratnya..
Trima kasih pa

Percikan Permenungan mengatakan...

Malam juga mbak Friska,
Menurut saya apa yg sudah dilakukan oleh anda sdh benar dan baik. Saya setuju dg hal itu, menemui pihak bank utk dilakukan rescheduling angsuran kredit spy tetap lancar angsurannya dg memperpanjang jangka waktu kredit shg angsuran lebih ringan lagi.
Coba temui lagi pihak marketing bank itu di kantornya lalu sampaikan ide dan tujuan anda tadi. Mungkin ada salah paham atau mispersepsi dg petugas bank sebelumnya.
Hal itu jauh lebih baik drpd kredit mjd macet atau tdk terbayar sama sekali buat kedua belah pihak.
Oke itu saja dulu saran saya, semoga berhasil. Terima kasih.

Percikan Permenungan mengatakan...

Mbak Friska,
Tentang pemutihan kredit atau pelunasan, tiap2 bank punya kebijakan sendiri2. Dan tidak mudah utk hapus kredit macet krn itu akan mjd beban kerugian pihak bank.
Ok itu saja. Tks.

Adep USA (Urang Sunda Asli) mengatakan...

Selamat malam pak ali
Apakah Rescheduling, Restrukturing dan Reconditioning yang pak ali sebutkan diatas juga berlaku untuk pembelian mobil secara kredit dari pihak leasing?

Adep USA (Urang Sunda Asli) mengatakan...

Selamat malam pak ali
Apakah Rescheduling, Restrukturing dan Reconditioning yang pak ali sebutkan diatas juga berlaku untuk pembelian mobil secara kredit dari pihak leasing?

Percikan Permenungan mengatakan...

Malam juga mas Rahmat
Pada prinsipnya rescheduling, restrukturing dan reconditioning dapat dilakukan oleh semua lembaga keuangan dalam rangka membenahi kredit non lancar agar menjadi lancar kembali dengan beberapa syarat dan kondisi.
Coba temui pihak leasing, lalu jelaskan maksud baik tersebut. Jika disetujui nanti akan ada perubahan perjanjian kredit berupa addendum secara bawah tangan saja. Namun bila pihak lembaga keuangan meminta diikat ulang dalam perjanjian baru, silahkan saja sepanjang syaratnya dapat anda penuhi atai tidak memberatkan.
Ok itu saja jawaban saya, semoga jelas dan berguna. Terima kasih.

Percikan Permenungan mengatakan...

Malam juga mas Rahmat
Pada prinsipnya rescheduling, restrukturing dan reconditioning dapat dilakukan oleh semua lembaga keuangan dalam rangka membenahi kredit non lancar agar menjadi lancar kembali dengan beberapa syarat dan kondisi.
Coba temui pihak leasing, lalu jelaskan maksud baik tersebut. Jika disetujui nanti akan ada perubahan perjanjian kredit berupa addendum secara bawah tangan saja. Namun bila pihak lembaga keuangan meminta diikat ulang dalam perjanjian baru, silahkan saja sepanjang syaratnya dapat anda penuhi atai tidak memberatkan.
Ok itu saja jawaban saya, semoga jelas dan berguna. Terima kasih.

Dendi mengatakan...

Selamat pagi pak,mohon solusinya..
Saya mempunyai utang KTA sbesar 1611rbx24bln,saya sudah membayar 10x,dan akhir bln ini saya menunggak 2bln,masalahnya saya baru habis kontrak bln januari kemari dan sekrang sedang proses mencari pekerjaan tpi sampai saat ini blm ada panggilan,,,
Bagaimana sikap saya terhadap KTA bank tersebut?
Terima kasih.

Percikan Permenungan mengatakan...

Mas Dendi, coba temui pihak bank untuk minta kelonggaran waktu di dalam membayar tunggakan dan angsuran yang tersisa.

Hd mengatakan...

Selamat malam pak saya punya pinjaman kur salah satu bank sisa pinjaman 2 angsuran lgi setelah saya temui pihak bank mau melunasi sisa pinjaman sekalian mau menyambung pinjaman kur lagi saya ada kendala recor pembayaran saya ada telat bulan jadi untuk melanjutkan pinjaman harus menunggu dulu selama 6 bulan pertanyaan saya apakah benar itu peraturan nya dan apa soluti nya buat saya agar dapat melanjutkan pinjaman tanpa mnunggu 6 bulan terima kasih sebelum nya pak.

Percikan Permenungan mengatakan...

Yth Sdr Hd,
Data kelancaran pembayaran angsuran kita di bank dapat diakses oleh perbankan ke BI melalui SID, sistem informasi debitur.
Data SID ini memuat periode waktu 24 bulan ke belakang. Kemungkinan alasan menunggu 6 bulan itu adalah karena menunggu data nunggak itu hilang dari SID, atau masuk periode 25 bulan lalu.
Masing2 bank punya justifikasi dalam menilai kelayakan debiturnya, namun umumnya bila debitur itu masuk kategori pernah non lancar, umumnya mereka akan lebih hati2 karena tidak ingin kreditnya nanti jadi masalah di kemudian hari.
Menangani kredit non lancar atau NPL adalah tidak mudah, mahal dan susah. Dan umumnya selalu rugi.
Untuk solusinya, mungkin coba dinego kembali ke bank tersebut, atau coba ajukan kredit ke bank lainnya.
Ok itu saja saran dari saya, semoga jelas dan bermanfaat.

Unknown mengatakan...

Pak makasih solusiya,saya mau tanya pak,,gini ceritaya saya kemarin bulan kemarin bayar terus bulan depan ya belum bayar terus bulan depan ya lagi bayar terus bulan kemarin belum bayar nah sekarang ini juga belum bayar karna buah2an jualan aku belum datang kalau buahan2 aku belum ada na saya belum punya uang untuk bayar bank,na ini bikin aku takut bayar angsuran gak lancar pak pak apa sebaikya aku lakukan pak mohon solusiya?

Unknown mengatakan...

Dear pak,saya lagi ada masalah saya punua hutang dikoperasi 14 juta dg angsuran 922/bulan,dan saya sdah melakukan pembayaran 2 kali dan ketiga sampai ke 5 saya belum melakukan pembYarn dan saya dikirimi surat dri pihak kolektor akan dibawa ke ranah hukum,bisakah saya melakukan rekontruksi atau reschedule dikoperasi tersebut?

Percikan Permenungan mengatakan...

Saat mengambil pinjaman seharusnya anda menyesuaikan dengan jumlah, tujuan dan kemampuan bayar dari penghasilan anda. Bila memang tidak mampu, sebaiknya tidak mengambil pinjaman sebesar angka tersebut. Coba rundingkan dengan marketing pihak lembaga keuangan agar dapat dicari solusi format dan jumlah pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anda juga.

Percikan Permenungan mengatakan...

Coba temui pihak lembaga keuangan untuk dicari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Selalu ada kemungkinan untuk melakukan restruktur, reschedul dan reconditioning, namun dengan beberapa prasyarat kondisi juga. Misalnya, usaha memang masih berjalan, atau pendapatan menurun karena omset turun. Sehingga dibuatkan perjanjian kredit untuk restruktur dimana angsuran baru akan disesuaikan dengan kemampuan bayar yang baru. Namun bila usaha sama sekali sudah terhenti, dimana sumber pembayaran sudah tidak ada lagi, tentunya agak sulit untuk melakukan restruktur.

Unknown mengatakan...

Haloo pak ali mohon info,,sya kredit mobil via bank finance sdh 3 bln nunggak kmudian pihak bank mnarik unit tsb dgn tnggang wkt 7 hri plunasan angsuran dan denda serta pinalty nya dgn ctatan unit di titipkan di bank tsb..bgaimana langkah kita pak trima kasih

Percikan Permenungan mengatakan...

Langkah berikutnya? Segera menemui dan menyelesaikan kewajiban kredit tersebut dengan lembaga bank atau leasing yang telah menarik mobil agunan tersebut, atau mencoba melakukan negosiasi bilamana memang ada dasar alasan yang kuat bahwa kredit tersebut akan selesai dengan baik dan lancar nantinya. Namun bila dari sisi kemampuan bayar Anda sudah tidak ada lagi, ya sebaiknya segera dilakukan penjualan unit agunan dengan harga terbaik yang bisa didapatkan untuk melunasi kewajiban tersebut. Intinya adalah kedua pihak, debitur dan lembaga pembiaya kredit ingin kredit tersebut pada akhirnya selesai dengan baik.
Biasanya setiap debitur menunggak sekian periode, lembaga pembiaya akan memberikan peringatan lisan dan tertulis (surat somasi) kepada debitur untuk segera menyelesaikan tunggakan kredit tersebut. Sebaiknya lagi sebelum agunan ditarik secara paksa (yang akan menimbulkan biaya tambahan untuk penarikan tersebut) pihak debitur segera menemui pihak bank dan duduk bareng mencari solusi terbaik bagi dua pihak. Tidak harus menunggu agunan ditarik bank dulu. Proaktif dan kooperatif. Bila memang harus menjual agunan karena misalnya kemampuan bayar sudah tidak ada lagi, pihak debitur bisa minta waktu yang tidak terlalu lama untuk mencari pembeli atau penawar tertinggi atas agunan mobilnya di harga yang paling optimal sehingga mengurangi potensi kerugian di pihak bank karena nilai jual agunan tidak mengcover seluruh kewajiban kredit debitur. Syukur bilamana terdapat sisa hasil pelunasan agunan tersebut dari penjualan mobil, maka sisa tersebut dapat dikembalikan atau diberikan ke debiturnya.

Anonim mengatakan...

Mohon solusinya pak status cc sy kurang lancar. Rencana sy mau byr minimum payment. Yg sy tanyakan setelah byr payment apakah cc sy masih terbolokir?

Percikan Permenungan mengatakan...

Unknown,

Ada beberapa data yang tidak jelas bagi saya, yaitu kondisi lama tunggakan kartu kredit anda (kolektibilitas), negosiasi2 apa saja yang telah dilakukan dengan pihak bank dan apa permintaan dari pihak bank terutama dalam penyelesaian kasus non lancarnya kartu kredit anda.

Kalau dilihat dari pihak bank telah memblokir kartu kredit anda, tampaknya frekuensi tunggakan itu sudah cukup lama. Bila ini benar, maka tentu perlu pembicaraan lebih mendalam dengan pihak card center bank tersebut untuk pembayaran dan penyelesaiannya.

Bila kolektibilitas tunggakan sudah masuk kategori yang tinggi, umumnya pihak bank akan meminta pihak pemegang kartu kredit untuk melunasi atau menyelesaikan semua kewajiban tersebut. Bila kartu kredit masih lancar atau menunggak dalam kategori yang tidak terlalu lama, pembayaran minimum tersebut masih dimungkinkan. Namun bila sudah masuk kategori non lancar yang berat, tampaknys sulit. Dasar pemikiran pihak bank begini, bila hanya dibayar sebesar minimum payment lalu blokir dibuka kembali, maka pihak bank akan khawatir bila kartu kredit tersebut digunakan lagi sehingga baki debet atau outstanding pemakaian KK akan melonjak lebih tinggi lagi lalu menjadi macet kembali.

Umumnya negosiasi penyelesaian setiap kasus kredit non lancar ke pihak bank akan jauh lebih ringan dan mudah saat tunggakan belum terlalu parah, yang bisa dilakukan restrukturisasi sehingga nantinya diharapkan kredit akan lancar kembali.

Demikian opini dari saya.

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum
Pak Ali saya punya pinjaman di bank dengan cicilan 2 jt
Saya telat satu bulan pembayaran cumak satu bulan
Oleh bank ditelp dan di ancam akan me resplang rumah saya karena anggunannya pakai sertifikat rumah apakah semudah itu pihak bank melakukannya, dan adakah tahapan untuk memberikan resplang pada debitur yg terlambat bayar angsuran.
Mohon saran dan solusinya
Terimakasih

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum
Pak Ali saya mohon sarannya
Saya punya pinjaman di bank dan keterlambatan pembayaran satu bulan sekitar 2 jt, oleh bank saya di telp dan di ancam akan meresplang rumah saya karena saya pakai sertifikat rumah sbg jaminan
Yang saya tanyakan apakah semudah itu pihak bank melakukan resplang rumah. Apakah ada tahapannya ada aturannya.
Mohon penjelasannya
Terimakasih ... Wassalamualaikum

Percikan Permenungan mengatakan...

Yth Sdr Unknown,

Pengertian resplang itu apa ya? Membuat tulisan di depan rumah (agunan bank) bahwa rumah tersebut dalam pengawasan bank?

Biasanya saat kita akad kredit dengan pihak bank, ada beberapa dokumen perjanjian kredit yang bawah tangan maupun yang notariil yang akan dijelaskan lalu jika disetujui oleh pihak debitur, maka akan dilakukan proses pengikatan kredit dengan menandatanganinya, lalu diikuti dengan pencairan kredit sesudahnya.

Biasanya di dokumen2 perjanjian kredit tadi akan ada klausula2 atau ketentuan bilamana terjadi tunggakan angsuran atau kredit menjadi non lancar. Oleh karena itu harus dibuka kembali ke dokumen2 tadi, dicari klausula bilamana terjadi tunggakan angsuran, lalu dipelajari isinya.

Namun umumnya bila baru menunggak 1 kali angsuran, umumnya bank belum melakukan eksekusi agunan. Biasanya dan umumnya, saat terjadi tunggakan maka pihak bank akan mengirimkan surat peringatan atau surat somasi internal dahulu ke debitur.

Bahkan biasanya saat pengiriman surat somasi tersebut pun, pihak bank akan mencoba mencari solusi bersama2 dengan debitur supaya kredit bisa lancar kembali. Atau bila pun kondisinya memang sudah berat maka pihak bank akan tetap meminta pihak debitur tetap kooperatif dengan pihak bank di dalam melakukan penyelesaian kewajiban kredit tersebut.

Lalu kembali lagi ke soal resplang tadi, dan jika pengertian saya tadi benar tentang resplang, biasanya pemasangan tulisan tersebut hanya dilakukan oleh pihak bank pada saat agunan tersebut telah dieksekusi lewat pengadilan negeri setempat dan akan dilelang melalui balai lelang (atau KPKNL setempat).
Namun lebih tepatnya lagi adalah membuka dokumen perjanjian kredit di awal, dan mencari tau klausula2 yang dapat dilakukan oleh pihak bank bilamana terjadi tunggakan angsuran.

Oke, itu saja pendapat saya. Semoga membantu. Terima kasih juga mas / mbak Unknown.